MK Terus Kaji UU Penodaan Agama
- Saturday, February 13, 2010, 14:58
- Local News
- 48 views
- 1 comment
Mahkamah Konstitusi (MK) akan serius mengkaji UU Penodaan Agama. Diharapkan bulan April nanti sudah bisa didapatkan hasilnya. Pengkajian ini karena beberapa butir di dalam undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Salah satu poin yang penting adalah jumlah agama yang diakui di Indonesia. Saat ini, Indonesia mempunyai 6 agama yang diakui oleh pemerintah. Pengkajian ini berangkat dari gugatan yang diajukan oleh berbagai pihak, salah satunya adalah alm Gus Dur.
“Kami akan terus menerus melakukan sidang, tiap minggu mengkaji undang-undang,” kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan saat menghadiri wisuda Untag, Sabtu (13/2/2010).
Pengkajian ini melibatkan 60 ahli dari berbagai kalangan dari dalam negeri dan dari Amerika Serikat. Banyaknya kalangan yang dilibatkan dalam pengkajian ini bertujuan agar bisa mendapatkan pandangan yang luas.
“Kami ingin memperhatikan pandangan banyak kalangan dan banyak pihak. Agar nantinya keputusan yang buat diterima semua kalangan,” tuturnya.
Popularity: 15% [?]
About the Author
One Comment on “MK Terus Kaji UU Penodaan Agama”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Advertisement

Cabut aja sekalian,biar jls siapa yg berani menghina Alloh & RASULNYA akan berhadapan dgn MUJAHIDIN.Biar tak ada lg orang2 munafik ditubuh umat Islam.Tegakan syariat Islam dibumi Alloh.